TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

PDAM Tirta Keumuning Diduga Abaikan Kewajiban Pelayanan, Pemerhati Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

SuhateRakyat.com||Kota Langsa – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah pelanggan dan pemerhati pelayanan publik menilai perusahaan daerah tersebut diduga belum memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan air bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tugas menyediakan, mengolah, dan mendistribusikan air bersih yang layak kepada masyarakat. Selain menjamin kontinuitas pasokan air, PDAM juga berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional serta menindaklanjuti setiap keluhan pelanggan secara cepat dan transparan.

Pemerhati PDAM Tirta Keumuning, M. Nur Ys, kepada suhaterakyat.com, Kamis (2/7/2026), menilai masih banyak persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, air yang diterima pelanggan di sejumlah wilayah masih sering keruh, alirannya tidak stabil, bahkan ada yang tidak mengalir dalam waktu lama.

"PDAM seharusnya memastikan air yang didistribusikan memenuhi standar kualitas, jernih, tidak berbau, dan tidak berasa. Namun fakta di lapangan masih banyak pelanggan yang mengeluhkan air keruh, debit kecil hingga tagihan yang dinilai membengkak. Dari lebih 16 ribu pelanggan, sebagian menyampaikan keluhan, sebagian lainnya memilih diam, bahkan ada yang membongkar meteran PDAM karena kecewa terhadap pelayanan," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pelayanan air bersih terhenti dalam jangka waktu lama tanpa penanganan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, Pasal 4 huruf a mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Sementara Pasal 4 huruf c memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi pelayanan.

"Apabila penghentian distribusi air dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan, maka hal tersebut dapat dianggap mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya.

Selain itu, ia juga mengutip Pasal 4 huruf h yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Lebih lanjut, M. Nur Ys menyoroti dugaan adanya penagihan rekening air yang nilainya relatif sama selama beberapa bulan meskipun distribusi air tidak berjalan normal. Dugaan tersebut, menurutnya, dialami oleh sejumlah pelanggan di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak PDAM Tirta Keumuning. Sebab, Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar, jelas, jujur, serta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pelanggan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan pelanggan maupun dugaan penagihan rekening tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PDAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.