TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Kejari Langsa Musnahkan 356,79 Gram Narkotika dan Puluhan Barang Bukti dari 24 Perkara


SuhateRakyat.com|Kota  Langsa –  Kejaksaan  Negeri  Langsa  melaksanakan  kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum  Tetap (Inkracht)  pada Kamis,  15 Oktober  2026, pukul  10.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditunong No. 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.(15/10/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan,  S.H.,  M.H.,  dan  dihadiri  sekitar  50  peserta,  yang  terdiri  dari  unsur  Forum Koordinasi Pimpinan  Daerah (Forkopimda),  instansi  penegak  hukum, pemerintah  daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar'iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana  diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Beliau  menegaskan  bahwa  kegiatan  pemusnahan  barang  bukti  ini  bertujuan  untuk mewujudkan  Kejaksaan  Negeri  Langsa  sebagai  lembaga  penegak  hukum  yang  bersih  dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini (up to date) kepada masyarakat mengenai  pelaksanaan  tugas dan  kewenangan  Kejaksaan. 

Pemusnahan  barang  bukti  ini  juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan. 

Bahwa  barang  bukti  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  (inkracht)  dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan lainnya sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2026, dengan jumlah sebanyak 24 perkara, dengan rincian sebagai berikut: 

a.  Barang elektronik sebanyak  20 (dua puluh) Unit terdiri dari:  -  Handphone : 18 (delapan belas) Unit; -  Timbangan Digital : 2 (dua) Unit. 
b.  Narkotika dengan berat keseluruhan 356,79 (tiga ratus lima puluh enam koma tujuh puluh sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut: -  Ganja : 0,5 (nol koma lima) gram; -  Sabu : 294,14 (dua ratus sembilan puluh empat koma empat belas) gram; -  Kokain : 62,14 (enam puluh dua koma empat belas) gram. 
c.  Perkakas 3 (tiga) buah terdiri dari: -  Gunting : 2 (dua) buah; -  Obeng : 1 (satu) buah. 
d.  Pakaian 11 (sebelas) potong terdiri dari: -  Baju : 4 (empat) potong; -  Celana : 4 (empat) potong; -  Sarung : 1 (satu) potong; -  Celana dalam : 2 (dua) potong. 
e.  Barang lainnya 28 (dua puluh delapan) buah terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas, dan karung goni. 

Prosesi pemusnahan  dilakukan sesuai  dengan karakteristik masing-masing  barang bukti, antara lain  melalui  proses  Dibakar, diblender, dicampur  dengan oli  kotor, serta dihancurkan. Sebelum pemusnahan narkotika dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait. 

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap  dapat  terus  menjaga  integritas  pengelolaan  barang  bukti,  mencegah  potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.