SuhateRakyat.com|Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditunong No. 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.(15/10/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 50 peserta, yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar'iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beliau menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini (up to date) kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan.
Bahwa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan lainnya sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2026, dengan jumlah sebanyak 24 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
a. Barang elektronik sebanyak 20 (dua puluh) Unit terdiri dari: - Handphone : 18 (delapan belas) Unit; - Timbangan Digital : 2 (dua) Unit.
b. Narkotika dengan berat keseluruhan 356,79 (tiga ratus lima puluh enam koma tujuh puluh sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut: - Ganja : 0,5 (nol koma lima) gram; - Sabu : 294,14 (dua ratus sembilan puluh empat koma empat belas) gram; - Kokain : 62,14 (enam puluh dua koma empat belas) gram.
c. Perkakas 3 (tiga) buah terdiri dari: - Gunting : 2 (dua) buah; - Obeng : 1 (satu) buah.
d. Pakaian 11 (sebelas) potong terdiri dari: - Baju : 4 (empat) potong; - Celana : 4 (empat) potong; - Sarung : 1 (satu) potong; - Celana dalam : 2 (dua) potong.
e. Barang lainnya 28 (dua puluh delapan) buah terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas, dan karung goni.
Prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses Dibakar, diblender, dicampur dengan oli kotor, serta dihancurkan. Sebelum pemusnahan narkotika dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(red)


Komentar0