SuhateRakyat.com|Langsa— Rencana pemerintah untuk mengelola dana umat melalui Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) menuai kritik dari berbagai kalangan. 23 April 2026
Salah satunya datang dari pendiri LSM Bungong Lam Jaroe Zulfadli, Sos.I, MM yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, ia menilai bahwa pengelolaan dana umat oleh pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
“Dana umat adalah amanah yang sangat sensitif. Jika tidak dikelola secara terbuka dan profesional, ini bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya politisasi dana, mengingat pengelolaan berada di bawah struktur pemerintah.
Menurutnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertahankan peran lembaga filantropi independen yang selama ini telah dipercaya masyarakat. “Lembaga-lembaga independen memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat.
Mereka bekerja langsung di lapangan dan memahami kebutuhan riil umat,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan LPDU bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pemerataan distribusi dana umat.
Dengan sistem yang terpusat, pemerintah berharap pengelolaan dana dapat lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
Meski demikian, kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam serta dialog terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Zulfadli pun mendesak pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Libatkan publik, dengarkan suara masyarakat, dan pastikan kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan umat, bukan sebaliknya.
Saya menghimbau kepada para ulama jangan hanya diam” tutupnya.
(Deliana)


Komentar0