TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Diduga Anti Kritik, Kadis Pendidikan Aceh Larang Jajaran Layani Wartawan Non-UKW

SuhateRakyat.com | Kota Langsa — Pernyataan yang diduga dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthala, dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial menuai kecaman dari kalangan wartawan. 

Dalam video tersebut, Murthala disebut mengaku resah terhadap maraknya konfirmasi wartawan terkait proyek rehabilitasi dan revitalisasi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.

Tak hanya itu, ia juga diduga memerintahkan jajaran sekolah agar tidak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik sekaligus memperlihatkan sikap anti kritik dari pejabat publik.

Sikap tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWOI) Kota Langsa, Mustafa M. Adamy. Ia menilai pernyataan Kadis Pendidikan Aceh berpotensi menciptakan ketakutan di lingkungan sekolah dan membuka ruang penghalangan terhadap tugas pers.

“Pernyataan itu sangat berbahaya. Jika kepala sekolah atau pihak pelaksana proyek menjadikan ucapan Kadis sebagai alasan menolak konfirmasi wartawan, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers,” tegas Mustafa, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian mendasar dalam proses jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi. Karena itu, tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang wartawan melakukan konfirmasi kepada pejabat publik maupun instansi pemerintah.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru melindungi kerja jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Pejabat publik seharusnya memahami aturan hukum sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan membatasi kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, termasuk mengawasi penggunaan anggaran negara dalam proyek revitalisasi sekolah,” ujarnya.

Mustafa juga menilai pemahaman Kadis Pendidikan Aceh terkait sertifikat UKW terkesan keliru. Sebab, berdasarkan UU Pers, sertifikat UKW bukan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi wartawan.

“UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk membedakan hak wartawan dalam mencari informasi. Selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan bekerja di media berbadan hukum, wartawan memiliki hak yang sama untuk melakukan peliputan dan konfirmasi,” katanya.

Ia menambahkan, proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka untuk diawasi publik, termasuk oleh insan pers. Karena itu, sikap tertutup maupun upaya membatasi akses informasi justru akan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau semua transparan, kenapa harus takut dikonfirmasi wartawan? Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang panik ketika penggunaan anggaran pendidikan mulai diawasi publik,” pungkasnya

Redaksi

Foto : Ilustrasi


Komentar0

Type above and press Enter to search.