Bayang Masa Lalu di Tanah Andaman
Angin laut dari arah Pulau Andaman membawa aroma asin yang bercampur kepahitan, namun di dada setiap warga Aceh, hembusan itu justru membawa rasa perih yang tak berkesudahan. Kabar mengenai kekayaan hasil tambang yang melimpah ruah di perairan itu kembali membuka luka lama—luka sejarah yang seolah tak pernah benar-benar sembuh, yang selama puluhan tahun hanya diobati dengan janji-janji manis, yang pada akhirnya selalu berubah menjadi pengkhianatan demi kepentingan kekuasaan.
Kisah ketidakadilan ini sesungguhnya bukanlah hal baru. Ia hanyalah pengulangan pahit dari apa yang pernah dirasakan bangsa Aceh sejak zaman perjuangan Teungku Daud Beureueh. Di sanalah letak akar segala masalah yang hingga kini masih terasa dampaknya.
Satu hal yang harus terus diingat dan disuarakan: Aceh bukanlah tanah yang pernah ditaklukkan atau dijajah dengan kekuatan senjata oleh Indonesia. Sejarah mencatat dengan jelas, hanya Belanda yang pernah berusaha keras menaklukkan bumi Serambi Mekkah, namun bangsa kolonial itu pun akhirnya kalah dan angkat kaki dari tanah Aceh pada dekade 1940‑an. Tidak ada satu pun pasukan dari wilayah lain yang mampu menundukkan Aceh lewat kekuatan militer.
Lantas bagaimana kemudian Aceh bisa menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Jawabannya bukan karena kalah perang, melainkan lahir dari keikhlasan hati yang luar biasa besar.
Pada masa itu, Ir. Soekarno datang ke Aceh bukan sebagai pemenang perang yang datang menuntut penyerahan kedaulatan, melainkan datang memohon dengan sangat kepada bangsa Aceh untuk bersatu, khususnya memohon langsung kepada Teungku Daud Beureueh.
Ia datang memohon belas kasihan dan dukungan, seraya menyampaikan harapan besar: apabila Aceh bersedia bergabung, maka bersama‑sama akan dibangun sebuah negeri yang makmur, adil, dan sejahtera, yang seluruh sendi kehidupannya berjalan di bawah naungan Syariat Islam.
Permohonan yang disampaikan dengan penuh kerendahan hati itu akhirnya didengar dan dikabulkan oleh Teungku Daud Beureueh beserta seluruh pemimpin dan ulama Aceh saat itu.
Dengan hati yang tulus dan niat luhur demi persaudaraan sesama anak bangsa, mereka menghibahkan kedaulatan negara Aceh untuk bergabung menjadi satu kesatuan wilayah dengan daerah‑daerah lain. Itu murni sebuah pemberian sukarela, sama sekali bukan hasil penaklukan apalagi buah dari penjajahan.
Perlu diingat pula fakta sejarah: sejak kapan negara Indonesia ada? Justru Aceh telah berdiri sebagai negara yang berdaulat jauh lebih dahulu ratusan tahun sebelum nama Indonesia sendiri dicetuskan.
Harapan yang dibawa saat itu sangat sederhana namun mulia: terwujudnya kemakmuran hakiki bagi seluruh rakyat Aceh, di bawah aturan hukum yang diridhai Allah SWT.
Namun apa daya, janji seindah itu ternyata tidak pernah dijaga. Di tengah perjalanan, terjadilah pengkhianatan besar.
Harapan yang dibangun di atas kepercayaan akhirnya runtuh seketika, dan peristiwa itulah yang kemudian melahirkan gerakan perlawanan yang dikenal sebagai Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Aceh. Pengkhianatan itu terus berlanjut hingga kini, berubah wujud menjadi bentuk penjajahan gaya baru: ada pungutan dan pajak di setiap sisi kehidupan, sementara kekayaan alam Aceh yang nilainya luar biasa besar—yang semestinya menjadi sumber kemakmuran utama bagi rakyat Aceh—justru mengalir deras keluar daerah, dinikmati oleh pihak‑pihak lain di luar tanah ini.
Kekayaan bumi Aceh sesungguhnya cukup besar untuk menyejahterakan seluruh rakyat di negeri ini, bahkan mampu menyokong kemakmuran wilayah lain. Namun ironisnya, di tengah limpahan sumber daya itu, justru rakyat Aceh sendiri yang masih banyak hidup dalam kelaparan, kemiskinan, dan kesusahan yang berkepanjangan.
Perjanjian yang Tak Lebih dari Sekadar Tulis‑Tulisan
Kini sejarah kelam itu terulang kembali dengan wajah yang sama, hanya bungkusnya yang berganti. Setelah bertahun‑tanah dilanda konflik bersenjata, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang melahirkan Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki, yang kemudian diturunkan menjadi Undang‑Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Rakyat Aceh saat itu menaruh harap sangat besar, mengira itulah titik awal tegaknya keadilan yang sesungguhnya. Namun apa kenyataannya? Sampai detik ini, kita hanya mampu menjadi penonton bisu di atas tanah kelahiran sendiri.
Bahkan untuk hak pengelolaan kekayaan tambang yang berada di wilayah perairan Andaman, yang letaknya persis berhadapan langsung dengan pesisir Aceh, jatah yang akhirnya jatuh ke tangan Pemerintah Aceh dan rakyatnya hanya sebesar 1,2 persen saja. Angka yang sangat kecil itu terasa bagaikan tamparan keras sekaligus ejekan telanjang bagi bangsa yang dahulu dengan lapang dada telah menghibahkan seluruh kedaulatannya demi persatuan.
“Untuk apa sebenarnya perjanjian damai itu dibuat, jika hak‑hak dasar kita tetap saja diabaikan dan dipinggirkan? Untuk apa aturan dan undang‑undang disusun sedemikian rupa, jika kita sebagai pemilik sah tanah ini sama sekali tidak pernah dihargai dan didengar suaranya?” demikian tegas saya sampaikan di berbagai kesempatan.
Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya ingin berseru lantang kepada seluruh putra‑putri Aceh, khususnya mereka yang dikaruniai akal cerdas, ilmu yang luas, serta keberanian hati: Tulislah dan sampaikan kebenaran ini ke Perserikatan Bangsa‑Bangsa! Tembuskan pula suara ini ke negara‑negara sahabat yang sejak dahulu telah mengenal dan menghormati kedaulatan Aceh. Sampaikanlah sebagai permohonan keadilan sejarah, sekaligus pengakuan atas hak bangsa Aceh di mata dunia internasional.
Sampaikan dengan tegas fakta yang sesungguhnya kepada seluruh penjuru dunia:
“Ingatlah baik‑baik, Aceh bukanlah negara yang pernah dijajah atau ditaklukkan oleh Indonesia. Aceh hanya pernah diminta dan dimohon untuk bergabung, dengan janji kesejahteraan dan keadilan bersama. Namun jika pada akhirnya persatuan ini hanya berarti kita terus dieksploitasi, kekayaan alam kita diangkut habis‑habisan, sementara rakyatnya dibiarkan miskin dan menderita, maka jauh lebih baik Aceh memilih untuk berpisah. Buat apa kita bersatu jika ujung‑ujungnya hanya menghancurkan rakyat dan negerinya sendiri? Jauh lebih baik bercerai dengan damai, demi membuka harapan baru agar kelak bisa hidup makmur dan berdaulat kembali.”
Kita tidak berbicara tanpa dasar. Kebenaran dan landasan hukum ada di pihak kita. Piagam dan konstitusi Perserikatan Bangsa‑Bangsa secara tegas menjamin hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, terlebih apabila bangsa itu berada di bawah penindasan yang dibalut dengan berbagai pungutan, kebijakan tidak adil, dan penderitaan rakyat yang berlarut‑larut. Prinsip itu bahkan selaras dengan apa yang tertuang dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 alinea pertama, yang berbunyi sangat jelas:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Bahkan di dalam Pasal 28 dan turunannya pun ditegaskan secara rinci mengenai hak‑hak asasi setiap warga negara. Namun fakta berbicara lain, hingga hari ini hak‑hak rakyat Aceh masih terus saja dikepung, dibatasi, dikurangi, dan dikhianati berulang kali dalam berbagai bentuk dan cara.
Sejarah Andaman hari ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti, bahwa janji kemakmuran dan keadilan yang dulu diterima dari mulut pendiri bangsa, hingga kini masih sekadar mimpi indah yang tak kunjung nyata. Hibah terbesar yang pernah diberikan sebuah bangsa kepada bangsa lain, ternyata hanya berujung pada luka yang makin dalam, dan pengkhianatan yang tak ada habisnya.(*)




Komentar0