SuhateRakyat.com|Kota Langsa Aceh - Salah seorang warga Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Ridwan B, mengadukan persoalan hukum yang menimpa anaknya, Andi Irawan, kepada LSM Beungong Lam Jaroe dan sejumlah awak media, Selasa 16 Juni 2026.
Saat di Konfirmasi Tim Media Pendiri LSM Beungong Lam Jaroe Zulfadli S.Sos. M.M menerangkan bahwa Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertulis yang dibuat pada 16 Juni 2026.
Begini Kejadiannya :
Dalam keterangannya, Ridwan menegaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret nama anaknya ke Polres Langsa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, tidak pernah terjadi aksi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.
Ridwan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika seorang warga bernama Riko mendatangi rumahnya pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, Riko mengklaim sebuah telepon genggam yang berada di rumah Ridwan merupakan miliknya dan menunjukkan kotak HP sebagai bukti.
Dalam suasana yang memanas, Riko disebut membanting kotak HP tersebut di halaman rumah Ridwan. Saat kejadian berlangsung, turut hadir Ridwan dan istrinya yang akrab disapa Kak Yus.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kak Yus membantah bahwa telepon genggam tersebut milik Riko.
Ia menyatakan HP itu telah lama dibelinya dan sebelumnya telah diperiksa oleh Tuha Peut Desa Lhok Bani, Azwar.
Setelah terjadi cekcok mulut, Riko meninggalkan lokasi. Selanjutnya Ridwan mendatangi Kepala Lorong (Keplor) setempat, Hasan, untuk melaporkan perselisihan yang terjadi.
Hasan saat itu menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi Desa Berujung Buntu
Dua hari setelah kejadian, Ridwan mengaku dipanggil oleh perangkat Desa Lhok Bani untuk mengikuti proses mediasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Geuchik, perangkat desa, Tuha Peut, Babinsa, tokoh masyarakat, serta keluarga Riko.
Dalam forum tersebut, Geuchik menanyakan keinginan pihak Riko terkait penyelesaian masalah. Namun menurut Ridwan, yang menjawab justru istri Riko, Rahma.
Rahma disebut menyampaikan bahwa dirinya bersedia berdamai apabila diberikan uang sebesar Rp50 juta.
Permintaan tersebut kemudian ditanyakan kembali oleh Geuchik untuk memastikan nominal yang dimaksud.
Mendengar permintaan tersebut, Ridwan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bahkan istrinya menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebesar Rp50 ribu saja mereka mengalami kesulitan.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, Geuchik akhirnya menyatakan bahwa persoalan tersebut dikembalikan ke jalur hukum dan diproses melalui pihak kepolisian.
Menurutnya, tidak pernah terjadi aksi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.
Ridwan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika seorang warga bernama Riko mendatangi rumahnya pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, Riko mengklaim sebuah telepon genggam yang berada di rumah Ridwan merupakan miliknya dan menunjukkan kotak HP sebagai bukti.
Dalam suasana yang memanas, Riko disebut membanting kotak HP tersebut di halaman rumah Ridwan. Saat kejadian berlangsung, turut hadir Ridwan dan istrinya yang akrab disapa Kak Yus.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kak Yus membantah bahwa telepon genggam tersebut milik Riko.
Ia menyatakan HP itu telah lama dibelinya dan sebelumnya telah diperiksa oleh Tuha Peut Desa Lhok Bani, Azwar.
Setelah terjadi cekcok mulut, Riko meninggalkan lokasi. Selanjutnya Ridwan mendatangi Kepala Lorong (Keplor) setempat, Hasan, untuk melaporkan perselisihan yang terjadi.
Hasan saat itu menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi Desa Berujung Buntu
Dua hari setelah kejadian, Ridwan mengaku dipanggil oleh perangkat Desa Lhok Bani untuk mengikuti proses mediasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Geuchik, perangkat desa, Tuha Peut, Babinsa, tokoh masyarakat, serta keluarga Riko.
Dalam forum tersebut, Geuchik menanyakan keinginan pihak Riko terkait penyelesaian masalah. Namun menurut Ridwan, yang menjawab justru istri Riko, Rahma.
Rahma disebut menyampaikan bahwa dirinya bersedia berdamai apabila diberikan uang sebesar Rp50 juta.
Permintaan tersebut kemudian ditanyakan kembali oleh Geuchik untuk memastikan nominal yang dimaksud.
Mendengar permintaan tersebut, Ridwan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bahkan istrinya menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebesar Rp50 ribu saja mereka mengalami kesulitan.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, Geuchik akhirnya menyatakan bahwa persoalan tersebut dikembalikan ke jalur hukum dan diproses melalui pihak kepolisian.
Klaim Anak Menjadi Korban Pemukulan
Ridwan juga mengungkapkan bahwa setelah rapat berakhir dirinya berusaha menyalami seluruh pihak yang hadir, termasuk Riko, sebagai bentuk itikad baik untuk berdamai.
Namun menurut pengakuannya, uluran tangan tersebut ditolak oleh Riko.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa persoalan awal bermula dari tuduhan pencurian HP yang dialamatkan kepada istrinya.
Ia juga menyebut keluarganya pernah dituduh mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga setempat.
Ridwan mengklaim bahwa anaknya justru menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Riko. Akibat kejadian tersebut, bagian hidung anaknya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di IGD RSUD Langsa.
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan medis dan visum atas luka yang dialami anaknya telah tersedia dan dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa setelah rapat berakhir dirinya berusaha menyalami seluruh pihak yang hadir, termasuk Riko, sebagai bentuk itikad baik untuk berdamai.
Namun menurut pengakuannya, uluran tangan tersebut ditolak oleh Riko.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa persoalan awal bermula dari tuduhan pencurian HP yang dialamatkan kepada istrinya.
Ia juga menyebut keluarganya pernah dituduh mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga setempat.
Ridwan mengklaim bahwa anaknya justru menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Riko. Akibat kejadian tersebut, bagian hidung anaknya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di IGD RSUD Langsa.
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan medis dan visum atas luka yang dialami anaknya telah tersedia dan dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Buat Laporan Polisi Balik
Tidak hanya mengadukan persoalan tersebut kepada LSM Beungong Lam Jaroe, Ridwan juga menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak penganiayaan yang dialami anaknya dengan nomor : STTPL/418/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan serta memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengeroyokan yang telah lebih dahulu dilayangkan terhadap anaknya.
Ridwan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Riko maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan dan kronologi yang disampaikan Ridwan B.**
Catatan : Berita ini disusun berdasarkan surat pernyataan dan keterangan yang disampaikan Ridwan B.
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi)
Tidak hanya mengadukan persoalan tersebut kepada LSM Beungong Lam Jaroe, Ridwan juga menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak penganiayaan yang dialami anaknya dengan nomor : STTPL/418/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan serta memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengeroyokan yang telah lebih dahulu dilayangkan terhadap anaknya.
Ridwan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Riko maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan dan kronologi yang disampaikan Ridwan B.**
Catatan : Berita ini disusun berdasarkan surat pernyataan dan keterangan yang disampaikan Ridwan B.
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi)


Komentar0