TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Disorot, Klarifikasi Pemberitaan Lewat Media Lain Dinilai Abaikan Etika Komunikasi Pers


SuhateRakyat.com|Langsa – Profesionalisme Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa  Jl. Jenderal Ahmad Yani No.115, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa kembali jadi sorotan. Senin 18 Mei 2026

Setelah diduga mengklarifikasi atas sebuah pemberitaan justru dilakukan melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut.

Sikap ini dinilai sejumlah kalangan mencederai prinsip komunikasi yang sehat antara lembaga publik dan insan pers.

Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ketika terdapat keberatan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyampaikan klarifikasi langsung kepada media bersangkutan, bukan justru memilih jalur komunikasi melalui platform media lain.

Langkah yang diambil pihak Imigrasi Langsa tersebut memunculkan pertanyaan terkait pemahaman lembaga terhadap pola hubungan kelembagaan dengan pers.

Sebagai instansi vertikal yang memiliki fungsi pelayanan publik dan keterbukaan informasi, Imigrasi seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang proporsional.

“Jika ada keberatan terhadap isi berita, mestinya gunakan mekanisme hak jawab kepada media yang memuat berita tersebut. Bukan malah membuat narasi tandingan di media lain, karena itu justru memunculkan persepsi menghindari substansi persoalan,” ujar Muhammad Ali C.JB Ketua Organisasi Wartawan DPD SIJI Aceh di Kota Langsa.


Sikap klarifikasi silang melalui media berbeda dinilai bukan hanya berpotensi memperkeruh persoalan, tetapi juga mengesankan adanya upaya membangun opini tanpa menyentuh inti persoalan yang sebelumnya dipertanyakan publik.

Hubungan antara institusi pemerintah dan pers sejatinya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.
Pers menjalankan tugas kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, sementara lembaga negara berkewajiban memberi akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa terkait alasan klarifikasi dilakukan melalui media lain, alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab kepada media yang mempublikasikan berita awal.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa di era keterbukaan informasi, profesionalisme lembaga publik tidak hanya diukur dari pelayanan administratif, tetapi juga dari cara merespons kritik, pertanyaan, dan pemberitaan media secara elegan serta sesuai koridor etik yang berlaku. (Linda)

Komentar0

Type above and press Enter to search.