SuhateRakyat.com||Kota Langsa – Sejumlah pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Kota Langsa mengeluhkan tagihan rekening air yang terus berjalan meski pasokan air, menurut pengakuan mereka, tidak pernah mengalir sejak bencana banjir pada November 2025.
Salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima surat penagihan tunggakan hingga sekitar Rp800.000. Padahal, menurutnya, layanan air bersih ke rumahnya tidak lagi berfungsi selama kurang lebih delapan bulan.
"Kami menerima surat tagihan berkali-kali agar segera melunasi tunggakan. Setelah kami cek, ternyata tetap ada perhitungan pemakaian air setiap bulan dengan angka yang hampir sama, padahal air tidak pernah mengalir," ujarnya kepada media, Rabu (1/7/2026).
Ia juga mengaku keberatan karena meteran air di rumahnya telah lama mengalami kerusakan. Menurutnya, tidak masuk akal apabila tetap tercatat adanya pemakaian air setiap bulan sementara distribusi air tidak pernah diterima pelanggan.
"Kalau air memang tidak pernah mengalir dan meteran juga sudah lama rusak, bagaimana mungkin tetap dihitung ada pemakaian? Ini yang membuat kami mempertanyakan dasar perhitungan tagihan tersebut," katanya.
Selama tidak memperoleh pasokan dari PDAM, ia mengaku terpaksa memenuhi kebutuhan air rumah tangga dengan membeli air dari sumber lain setiap hari. Kondisi tersebut menyebabkan layanan PDAM tidak lagi dimanfaatkan meski status pelanggan masih aktif.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan tunggakan yang diperlihatkan kepada media, tagihan tercatat sejak Oktober 2025 hingga Juli 2026. Nilai rekening air tercantum relatif sama setiap bulan, yakni sekitar Rp83.500. Selain itu terdapat biaya administrasi sebesar Rp5.000 dan biaya pemeliharaan jaringan instalasi sebesar Rp6.000 setiap bulan, sehingga total akumulasi tagihan mencapai sekitar Rp800.000.
Pelanggan menilai besaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan karena, menurut mereka, tidak ada layanan air yang diterima selama periode tersebut. Mereka berharap PDAM melakukan verifikasi terhadap kondisi meteran serta mengevaluasi kembali perhitungan rekening pelanggan yang terdampak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, Arif Firmansyah Siregar, S.Pd., M.M., yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 188/900.1.13.2/2026 untuk memimpin operasional perusahaan sekaligus merangkap sebagai Dewan Pengawas, belum berhasil dimintai tanggapan.
Saat didatangi ke kantor PDAM, yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang diterima media, Arif Firmansyah Siregar masih berada di Banda Aceh. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi


Komentar0