SuhateRakyat.com | Langsa – Dugaan raibnya dana desa di Gampong Buket Pulo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, menjadi sorotan publik. Dana desa yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp150 juta diduga berkurang dari rekening desa, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan keuangan gampong tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (22/7/2026), menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan pihak aparatur gampong. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Gampong Buket Pulo terkait persoalan tersebut.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keheranannya atas munculnya dugaan tersebut. Menurutnya, pengelolaan dana desa berada dalam kewenangan aparatur gampong, namun justru muncul tudingan kepada pihak lain.
"Dana desa yang memegang kendali adalah pihak gampong, tetapi kenapa kemudian ada pihak lain yang dituduh menggelapkan? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Ada sesuatu yang harus dijelaskan secara transparan," ujar sumber.
Sumber tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan raibnya dana desa Gampong Buket Pulo. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kejelasan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada aparatur Gampong Buket Pulo belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak, termasuk aparatur gampong dan Tuha Peut, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Bahkan saat media ini mendatangi lokasi gampong untuk memperoleh klarifikasi, tidak ada pihak aparatur yang dapat ditemui maupun memberikan penjelasan mengenai persoalan dana desa tersebut.
Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Buket Pulo, Zulhamsyah, juga belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk kepentingan konfirmasi, yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kebenaran dugaan raibnya dana desa tersebut. Pemerintah Gampong Buket Pulo maupun pihak terkait masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi guna menjelaskan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
(Redaksi)


Komentar0