SuhateRakyat.com|Kota Langsa – Wali Kota Langsa secara resmi memperkenalkan program E-Parking Berlangganan yang dikelola melalui Dinas Perhubungan Kota Langsa sebagai upaya mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, Minggu 12 Juli 2026 di Alun-Alun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Turut hadir dalam acara ini Sekda Kota Langsa Suhartini S.Pd, M.Pd, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, Ketua DPRK Kota Langsa Melvita Sari, S.A.B, Wakil Ketua Komisi I DPRK Kota Langsa Sri Kemala Nurli, SE, Kepala Dinas Perhubungan Nazaruddin, SE serta Staf Pemerintahan Kota Langsa.
Dalam sambutannya pada acara peluncuran, Wali Kota menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik parkir di lapangan, terutama persoalan uang kembalian, tarif yang tidak sesuai, hingga potensi kesalahpahaman antara juru parkir dan pengguna kendaraan.
Menurutnya, selama ini tarif resmi parkir sepeda motor hanya sebesar Rp1.000. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi perdebatan akibat uang kembalian maupun pelayanan yang dinilai tidak konsisten.
"Karena itu, pemerintah menghadirkan sistem parkir berlangganan agar pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan tidak lagi menimbulkan persoalan di lapangan," ujarnya.
Wali Kota menegaskan, pengelolaan retribusi parkir dalam program ini dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan sistem tersebut, biaya langganan dapat ditekan menjadi lebih ringan, yakni Rp100.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp200.000 per tahun untuk mobil.
Melalui skema berlangganan tersebut, masyarakat dapat menikmati layanan parkir tanpa biaya tambahan di hampir seluruh lokasi parkir yang dikelola pemerintah daerah. Pengecualian hanya berlaku di kawasan objek wisata dan Rumah Sakit Umum.
Sebagai identitas pelanggan, setiap kendaraan akan memperoleh barcode yang tersedia dalam bentuk digital maupun kartu fisik. Barcode tersebut nantinya cukup diperlihatkan kepada petugas parkir saat menggunakan fasilitas parkir.
Pada tahap awal, Pemerintah Kota Langsa akan menerapkan program ini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengguna pertama. Menurut Wali Kota, ASN merupakan kelompok yang memiliki mobilitas tinggi sehingga dinilai paling merasakan manfaat sistem berlangganan.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan E-Parking tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap diberikan pilihan untuk membayar parkir secara manual apabila tidak ingin mengikuti program berlangganan.
Lebih lanjut, Wali Kota membantah anggapan bahwa kehadiran E-Parking akan menghilangkan mata pencaharian juru parkir. Ia memastikan para juru parkir tetap memiliki peran dalam melayani pengguna yang belum berlangganan, bahkan ke depan akan dipersiapkan berada di bawah pengelolaan langsung Pemerintah Kota Langsa.
"Pemerintah tidak menghapus pekerjaan juru parkir. Sistem ini justru bertujuan meningkatkan pelayanan, mengurangi potensi konflik di lapangan, serta mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah," tegasnya.
Melalui peluncuran E-Parking Berlangganan, Pemerintah Kota Langsa berharap tata kelola parkir semakin modern, pelayanan publik meningkat, serta pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dapat dikelola secara lebih akuntabel dan transparan.
Redaksi


Komentar0