Klarifikasi tersebut disampaikan Zulhamsyah kepada media suhaterakyat.com, Kamis (23/7/2026), sebagai respons atas pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Pj Geuchik, seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai ketentuan dan tercatat dengan baik.
"Saya luruskan sekali lagi, tidak ada dana desa yang raib. Semua penggunaan anggaran tahun 2025 dan 2026 tercatat rapi dan bisa dipertanggungjawabkan. Yang terjadi adalah keterlambatan pencairan tahap kedua karena ada perbaikan administrasi di kecamatan," ujar Zulhamsyah.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila terdapat persoalan terkait pengelolaan anggaran pada periode sebelum dirinya menjabat, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya, melainkan merupakan ranah pemeriksaan Inspektorat.
Senada dengan itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Buket Pulo, M. Yunus, menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Langsa. Menurutnya, saat ini pemerintah gampong hanya sedang melengkapi dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Kami heran muncul isu dana desa Buket Pulo raib. Itu isu hoaks. Semua dokumen, mulai dari LPJ, RAB hingga bukti belanja tersedia di kantor desa," katanya.
Ia bahkan mempersilakan masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan anggaran untuk datang langsung ke kantor gampong pada hari kerja.
"Silakan warga mengecek langsung ke kantor gampong. Semua dokumen kami buka sesuai ketentuan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhamsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial.
"Mari kita jaga kondusivitas gampong. Kalau ada yang ingin bertanya atau membutuhkan informasi, datang langsung ke kantor desa. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pemerintah Gampong Buket Pulo berjanji akan kembali memasang papan informasi publik serta membuka akses dokumen APBGampong agar dapat diketahui masyarakat.
Sementara itu, Camat Langsa Timur, Yunita Silvia, S.STP, mengatakan pihak kecamatan telah meminta klarifikasi langsung kepada Pj Geuchik terkait isu yang berkembang.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2026 hingga kini memang belum dicairkan. Bahkan, pengajuan pencairan gaji aparatur gampong untuk bulan Juni juga masih dalam proses sehingga belum dapat direalisasikan.
"Karena Dana Desa tahap II belum cair, tentu tidak mungkin dana tersebut dikatakan hilang atau raib. Anggaran itu belum ditarik dan masih dalam proses sesuai tahapan yang berlaku," jelas Yunita.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
"Pemerintah kecamatan akan terus melakukan pengawasan. Dana desa diawasi Inspektorat, BPK, bahkan Kejaksaan. Jika ada penyimpangan, tentu akan diketahui melalui mekanisme pengawasan tersebut," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah gampong dan kecamatan, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.
Redaksi


Komentar0