TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Dugaan Penyimpangan Sistem Merit dalam Mutasi ASN Pemko Langsa

,

SuhateRakyat.com|Langsa - Di saat pemerintah pusat tengah berpacu mengatasi krisis tenaga medis nasional, kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa justru memunculkan pertanyaan mengenai arah tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara. (27/07/2026)

LSM Gadjah Puteh menilai rangkaian mutasi yang dilakukan pemerintah kota tidak lagi sekadar berbicara tentang rotasi jabatan, melainkan telah memasuki persoalan mendasar mengenai konsistensi penerapan sistem merit, profesionalisme birokrasi, dan kualitas tata kelola pemerintahan yang berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut muncul setelah terbitnya keputusan mutasi yang menempatkan dr. Donny Mulizar, M.K.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Langsa dengan jabatan administrator eselon III.a, menjadi Sekretaris Kecamatan Langsa Barat dengan jabatan eselon III.b. Pada waktu yang hampir bersamaan, jabatan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa dipercayakan kepada Jeffranny, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat Camat Langsa Kota. Fakta perpindahan tersebut tercantum dalam keputusan mutasi pejabat administrator dan pengawas yang diterbitkan Pemerintah Kota Langsa.  

Menurut Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, dokter tidak dilarang menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan. Demikian pula seorang pejabat nonmedis tidak otomatis dilarang menduduki jabatan pimpinan rumah sakit. 

Namun persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah setiap penempatan tersebut benar-benar dilandasi oleh ukuran kompetensi, kebutuhan organisasi, hasil asesmen, dan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen ASN, atau justru didasarkan pada pertimbangan lain yang tidak dapat diuji secara objektif oleh publik.

Ironi tersebut semakin terasa ketika Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyampaikan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. Pemerintah bahkan memperkirakan kebutuhan dokter umum nasional akan mencapai sekitar 255.420 orang pada tahun 2032, sementara jumlah dokter yang tersedia diproyeksikan baru sekitar 162.220 orang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang berupaya memperkuat ketersediaan tenaga medis sebagai salah satu fondasi utama pelayanan kesehatan nasional.

Bagi Gadjah Puteh, kondisi nasional tersebut seharusnya menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan. Ketika negara masih menghadapi kekurangan dokter, setiap keputusan yang mengurangi keterlibatan tenaga medis berpengalaman dalam pengelolaan pelayanan kesehatan sepatutnya didasarkan pada kajian yang benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Karena itu, pemindahan seorang dokter dari jajaran manajemen rumah sakit menuju jabatan pemerintahan umum menimbulkan pertanyaan apakah kebutuhan pelayanan kesehatan telah menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum keputusan tersebut diambil.

"Kami tidak mengatakan dokter tidak boleh menjadi Sekcam. Itu bukan persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah apakah Pemko Langsa telah melakukan analisis kebutuhan organisasi secara menyeluruh sehingga tenaga yang memiliki latar belakang kedokteran dan pengalaman di rumah sakit justru dipindahkan keluar dari lingkungan rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit diisi oleh pejabat yang berasal dari luar sektor kesehatan," ujar Gadjah Puteh.

Secara bersamaan, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menilai bahwa pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit telah berlaku sebelum keputusan mutasi tersebut diterbitkan. 

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga profesional, tetapi harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang dapat digunakan di rumah sakit. 

Ketentuan tersebut, menurut Nasruddin, tidak dimaksudkan untuk membatasi jabatan pimpinan rumah sakit hanya kepada dokter atau tenaga kesehatan semata. Namun aturan itu memberikan penegasan bahwa siapa pun yang dipercaya memimpin organisasi rumah sakit harus mampu menunjukkan kompetensi yang relevan dengan tata kelola rumah sakit. 

Kompetensi tersebut tidak cukup hanya dibuktikan melalui gelar akademik umum, tetapi juga melalui rekam pendidikan, pelatihan, pengalaman, maupun asesmen yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gadjah Puteh dan FPRM dari berbagai sumber, pejabat yang diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa diketahui merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan latar belakang Magister Manajemen pada konsentrasi manajemen keuangan. Hingga pernyataan ini disampaikan, Gadjah Puteh mengaku belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya riwayat pendidikan, pelatihan khusus manajemen rumah sakit, ataupun pengalaman kerja di lingkungan rumah sakit yang menjadi dasar penempatan pada jabatan tersebut. Informasi tersebut, menurut Gadjah Puteh, tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi yang dimiliki Pemerintah Kota Langsa.

"Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kami hanya mengatakan bahwa dasar kompetensinya belum diperlihatkan kepada publik. Kalau memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka hasil asesmen, riwayat pelatihan, pengalaman yang relevan, maupun pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang menjadi dasar pengangkatannya," tegas mereka.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menempatkan unsur pimpinan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan mutu, keselamatan pasien, tata kelola klinis, operasional rumah sakit, hingga evaluasi dan pengembangan organisasi.  

Menurutnya lagi, ruang lingkup tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa jabatan Wakil Direktur Pelayanan bukanlah jabatan administratif biasa, melainkan posisi strategis yang memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain persoalan kompetensi, elemen sipil ini juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Sejumlah pemberitaan media menyebut bahwa pejabat yang diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung Wali Kota Langsa. Menurut para pengamat pemerintahan ini, hubungan keluarga tersebut tidak otomatis menjadikan suatu keputusan melanggar hukum maupun membuktikan adanya nepotisme. Namun dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi demikian justru menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

"Kalau pejabat yang diangkat adalah keluarga kepala daerah, justru beban pembuktiannya harus lebih besar. Pemerintah harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa keputusan tersebut murni lahir dari sistem merit, bukan karena hubungan keluarga. 
Cara membuktikannya sederhana, buka hasil asesmen, buka standar kompetensi, buka berita acara Tim Penilai Kinerja, buka pertimbangan teknis BKN, sehingga publik bisa menilai sendiri apakah prosesnya objektif atau tidak," ujar mereka.

Menurut lembaga tersebut, persoalan yang sedang diperdebatkan masyarakat bukanlah siapa yang berhak menjadi pejabat, melainkan apakah seluruh pejabat memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan kinerja. 

Sistem merit dibangun untuk memastikan setiap ASN memperoleh promosi, rotasi maupun mutasi berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan faktor-faktor lain yang tidak berkaitan dengan profesionalisme birokrasi.

Sayed juga kembali menilai bahwa perpindahan dr. Donny Mulizar dari jabatan eselon III.a menjadi III.b perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Langsa. 

Publik berhak mengetahui apakah perpindahan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja, hasil asesmen, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lain yang sesuai dengan ketentuan manajemen ASN. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi bahwa mutasi dilakukan tanpa dasar objektif.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui dasar penempatan pejabat baru di RSUD Langsa. Apalagi rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang menyangkut keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan. 

Karena itu, menurut, transparansi mengenai kompetensi pejabat yang dipercaya memimpin pelayanan rumah sakit bukanlah kepentingan pribadi seseorang, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dikelola secara profesional.

Gadjah Puteh dan FPRM mendesak Badan Kepegawaian Negara melakukan pemeriksaan terhadap penerapan sistem merit dalam rangkaian mutasi tersebut, termasuk kesesuaian kompetensi dengan jabatan, hasil asesmen, pertimbangan teknis, serta proses pengambilan keputusan.

Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Aceh juga diminta mengevaluasi kesesuaian pengangkatan unsur pimpinan RSUD Langsa dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sementara Ombudsman RI diminta menelaah kemungkinan adanya maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagi Gadjah , kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong agar setiap keputusan strategis dalam pengelolaan ASN dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurut mereka, jika seluruh proses memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Langsa untuk menutup dokumen yang menjadi dasar penempatan pejabat tersebut.

"Yang kami perjuangkan bukan jabatan seseorang. Yang kami perjuangkan adalah marwah sistem merit. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi hanya karena pemerintah tidak mampu menjelaskan mengapa seorang dokter dipindahkan keluar dari rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit dipercayakan kepada pejabat yang kompetensi manajemen rumah sakitnya belum dapat diverifikasi secara terbuka. Buka dokumennya, biarkan publik menilai berdasarkan fakta. Itulah esensi pemerintahan yang profesional dan akuntabel," tutupnya. *(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.