SuhateRakyat.com|Langsa 28 April 2026 -
PTPN IV Regional 6 yang beroperasi di Provinsi Aceh serta memiliki kantor administrasi di Kota Langsa dengan wilayah terbentang dari Aceh utara, Aceh Timur, Langsa sampai Aceh Tamiang dengan menggunakan lahan kurang lebih 30.000 Hektar
Namun kehadiran PTPN IV Regional 6 tidak menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, Wahyu Ramadana Inisiator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) dalam siaran persnya menyampaikan kehadiran PTPN IV Regional 6 seharusnya menjadi angin segar serta dapat membantu masyarakat sekitar baik dalam segi ekonomi serta sosial akan tetapi kehadiran PTPN IV Regional 6 malah menjadi kekacauan dan menimbulkan banyak masalah serta kegaduhan.
Lanjut Wahyu Ramadana seperti kita lihat baru baru ini di Kota Langsa pihak PTPN IV regional telah mempolisikan masyarakat yang mengutip sawit sisa hasil panen (brondolan) hingga menjadi kegaduhan ditengah masyarakat karena perusahaan plat merah BUMN tersebut harus mengurusi hal sedemikian rupa dengan sangat kejam dan keji masyarakat yang mengutip brondolan mereka hidup berdampingan dengan wilayah kebun PTPN IV Regional 6 tentu harusnya hal seperti rupa menunjukkan bahwasanya PTPN IV Regional 6 benar benar tidak hadir serta menjadi solusi bagi masyarakat dan hal serupa sudah amat sering terjadi.
Tambah Wahyu Ramadana menurut info yang kita terima ketika terjadi mediasi antara pemerintah Gampong sekitar PTPN IV Regional 6, pihak dari PTPN IV Regional 6 menyampaikan yang bahwasanya pihak mereka melalui mandor yang bersangkutan selalu memberikan pekerjaan harian kepada masyarakat sekitar dengan menjadi tukang potong rumput, tukang semprot dan lainnya akan tetapi masyarakat banyak yang tidak bersedia, akan tetapi ketika kami tanyakan kepada masyarakat sekitar wilayah kerja mereka, masyarakat menjawab itu tidak ada sama sekali sehingga kami dapat menyimpulkan bahwasanya pihak PTPN IV Regional 6 tidak pro aktif kepada masyarakat setempat.
Padahal jelas salah satu poin dalam UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pemberdayaan Daerah melalui Program TJSL menjelaskan Secara operasional, perusahaan BUMN diwajibkan menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan lingkungan di sekitar wilayah operasional BUMN, maka oleh itu kita dapat menyimpulkan bahwasanya PTPN IV Regional 6 tidak menjalan amanat UU dan melanggar peraturan.
Ditambah lagi tidak hanya persoalan itu, akan tetapi masih banyak persoalan persoalan lainnya yang terjadi di tubuh PTPN IV Regional 6 seperti sengketa lahan HGU dengan lahan masyarakat di beberapa wilayah kabupaten/Kota, mobil operasional yang menggunakan nomor kendaraan luar Aceh yang seharus nya pajak nomor kendaraan tersebut dapat masuk ke dalam pendapatan daerah kerja nya, belum lagi vendor serta pengadaan barang dan jasa banyak dikuasai oleh putra luar daerah Aceh serta belum lagi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkesan tertutup dan tidak transparan serta penyaluran nya tidak berdampak kepada masyarakat sekitar padahal jelas didalam UU sudah dijelaskan bagaimana tata kelola nya, maka oleh itu kita meminta kepada pihak PTPN IV Regional 6 untuk segera melakukan reformasi internal dan tidak lagi merugikan masyarakat dan kita dari GEUBRAK siap melakukan konsolidasi dengan anggota yang berada di Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa serta Tamiang untuk melakukan Silaturahmi terbuka didepan kantor administrasi PTPN IV Regional 6 jika pemangku jabatan PTPN IV Regional 6 masih menganggap diri nya dewa tutup Wahyu Ramadan.
Redaksi


Komentar0