SuhateRakyat.Com - Kota bukan sekadar tumpukan beton dan aspal, melainkan sebuah organisme hidup yang napasnya bergantung pada keteraturan ruang publik. Keberadaan trotoar di sepanjang jalan protokol, khususnya di depan Kampus PGSD Unpatti, bukanlah ruang kosong tanpa makna. Secara yuridis dan sosiologis, trotoar adalah manifestasi dari hak sipil yang paling mendasar: hak atas keamanan dan kenyamanan bergerak bagi pejalan kaki. Ketika ruang ini beralih fungsi menjadi deretan lapak permanen, kita tidak hanya sedang menyaksikan pelanggaran tata ruang, tetapi juga sebuah pengabaian terhadap martabat publik.
Melihat dinamika pembangunan di kota-kota besar nasional dari perspektif saya di Jabodetabek, trotoar adalah etalase peradaban. Jika Ambon ingin sejajar dengan kota-kota maju di Indonesia, maka konsistensi dalam menjaga fungsi ruang publik tidak boleh ditawar dengan alasan apa pun. Kebijakan yang membiarkan atau melegalkan pembangunan lapak di atas trotoar mencerminkan sebuah anomali dalam manajemen perkotaan. Secara ilmiah, tata kelola kota yang modern mengedepankan prinsip pedestrian-oriented development, di mana pejalan kaki menempati kasta tertinggi dalam hierarki mobilitas.
Kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan. Pejalan kaki, termasuk para mahasiswa yang merupakan aset masa depan bangsa, kini dipaksa bertaruh nyawa di bahu jalan raya karena jalur mereka telah dirampas oleh bangunan fisik. Ada paradoks kemanusiaan yang nyata di sini: demi memfasilitasi segelintir aktivitas ekonomi, kita justru menempatkan nyawa warga dalam risiko kecelakaan lalu lintas. Secara yuridis, membiarkan fenomena ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin fungsi jalan dan trotoar.
Kawasan pendidikan seharusnya menjadi oase ketertiban dan pusat percontohan estetika. Lingkungan di sekitar kampus semestinya ditata dengan perspektif humanis yang mendukung suasana akademik, bersih dari kesemrawutan dan gangguan visual. Membiarkan bangunan liar tumbuh subur di teras institusi pendidikan adalah sebuah ironi besar. Kita merindukan kawasan kampus yang asri, di mana mahasiswa dapat berjalan kaki dengan tenang sambil berdiskusi, tanpa harus berdesakan dengan lapak-lapak yang mempersempit ruang gerak dan mengganggu konsentrasi visual.
Kepada Bapak Penjabat Wali Kota Ambon beserta jajaran instansi terkait, tanpa mengurangi rasa hormat saya pribadi ke hadapan Bapak Wali Kota sekinerja, sampaian tulisan ini merupakan bagian dari suara hati masyarakat Kota Ambon. Di dalamnya terhimpun harapan Bapak Win, masyarakat Maluku, serta seluruh warga Indonesia yang saat ini sedang beraktivitas di Kota Ambon, khususnya mereka yang setiap hari melintasi depan PGSD Unpatti. Momentum ini adalah ujian bagi integritas kepemimpinan daerah untuk meletakkan pondasi ketertiban yang benar.
Ketegasan pemerintah sangat dinantikan untuk segera meninjau kembali izin maupun pembiaran yang terjadi di lokasi tersebut. Kebijakan publik tidak boleh kalah oleh tekanan kepentingan jangka pendek yang mengabaikan regulasi lebih tinggi. Jarak geografis antara Jabodetabek dan Ambon tidak sedikit pun mengurangi kepekaan batin saya terhadap tanah kelahiran. Suara ini adalah bentuk pengabdian jarak jauh agar Kota Ambon tidak kehilangan arah dalam menata ruang yang manusiawi, karena kepemimpinan akan dicatat oleh sejarah melalui kebijakan yang diambilnya.
Secara ilmiah, ruang publik yang inklusif adalah indikator kebahagiaan warga kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang memberikan rasa aman bagi anak-anak, orang tua, dan penyandang disabilitas saat melintasi trotoar. Jika fungsi dasar trotoar saja gagal kita pertahankan, maka narasi tentang pembangunan kota yang berkelanjutan hanya akan menjadi retorika tanpa isi. Kita butuh aksi nyata untuk merestorasi kembali fungsi trotoar sebagaimana mestinya, demi mengembalikan marwah Ambon sebagai kota yang tertib dan berwibawa di mata nasional maupun dunia.
Menata kembali trotoar bukan berarti mematikan ekonomi rakyat, melainkan menempatkan ekonomi pada ruang yang tepat tanpa menabrak hak-hak publik lainnya. Langkah pembenahan ini adalah wujud nyata dari implementasi semangat yang selama ini kita dengungkan bersama: "Beta far Ambon, Ambon far samua." Semangat ini menuntut keadilan bagi setiap jengkal tanah di kota ini agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Mari kita rawat Ambon dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum, kemanusiaan, dan keteraturan demi masa depan yang lebih baik.##
(Ali)



0 Komentar