Breaking News

[Opini] Aset Pemko di bawah Indomaret



Kota Langsa - Suhate Rakyat.com - 9/4/2026
Berdirinya gerai Indomaret di kawasan Jl. Cut Nyak Dhien Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota - Kota Langsa yang berdekatan dengan pusat pemerintahan daerah menuai perhatian publik.

Sorotan semakin tajam karena diketahui bahwa bangunan yang digunakan berdiri di atas aset milik pemerintah kota (Pemko), memunculkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan aset daerah serta kepatuhan terhadap aturan pendirian toko swalayan.

Sejumlah warga menilai keberadaan minimarket modern di area strategis pemerintahan berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. “Kenapa Indomaret..? Kenapa tidak diberikan kepada pengusaha lokal..?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam regulasi pemerintahan daerah, aset milik daerah pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga, namun harus melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau bangun guna serah (BGS).

Jika benar bangunan Indomaret tersebut berdiri di atas aset Pemko, maka pemerintah daerah wajib memastikan bahwa:
• Ada perjanjian kerja sama yang sah dan transparan
• Nilai sewa atau kontribusi terhadap daerah sesuai dengan ketentuan
• Tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW)

Pendirian toko swalayan seperti Indomaret diatur dalam sejumlah regulasi nasional dan daerah. Salah satu rujukan utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Secara umum, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha Toko Modern)
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta izin operasional sesuai klasifikasi usahanya.
• Analisis Dampak Sosial Ekonomi
Kehadiran swalayan modern harus mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan UMKM di sekitarnya.
• Jarak dan Zonasi
Banyak pemerintah daerah menetapkan aturan jarak minimal antara toko swalayan dengan pasar tradisional atau usaha kecil.
• Kesesuaian Tata Ruang
Lokasi usaha harus sesuai dengan RTRW dan tidak berada di zona terlarang, termasuk kawasan tertentu milik pemerintah jika tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial.
• Persetujuan Lingkungan
Dalam beberapa kasus, diperlukan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Jika terbukti tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset yang benar atau melanggar aturan zonasi, maka keberadaan Indomaret tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Selain itu, muncul kekhawatiran konflik kepentingan jika proses perizinan tidak transparan.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah harus terbuka kepada publik. “Transparansi adalah kunci. Semua dokumen kerja sama dan perizinan harus bisa diakses publik untuk menghindari dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemko maupun manajemen Indomaret terkait status lahan dan bangunan yang digunakan.

Publik berharap adanya klarifikasi segera untuk memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close