SuhateRakyat.com|Kota Langsa– Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe (BLJ), Zulfadli.S.Sos.I.MM, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mulai memahami hakikat dan mekanisme sistem politik yang berjalan di negeri ini. Selasa 28 Juli 2026
Menurutnya, untuk menduduki jabatan strategis mulai dari Presiden, Kepala Daerah, hingga anggota DPR RI maupun DPRD, seseorang mutlak membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar.
Karena modal yang dikeluarkan bukanlah jumlah yang sedikit, wajar jika setelah menduduki jabatan, prioritas utama yang ada di benak para pejabat politik adalah bagaimana mengembalikan bahkan melipatgandakan modal yang telah dikeluarkan.
Di sinilah pola penempatan orang kepercayaan mulai dimainkan: Presiden akan merekrut Menteri dan Direktur BUMN dari lingkarannya sendiri, sementara Kepala Daerah akan menempatkan orang kepercayaannya sebagai Kepala Dinas.
"Menteri dan Kepala Dinas inilah yang disebut sebagai Pengguna Anggaran. Mereka bagaikan 'tumbal' sekaligus perpanjangan tangan Eksekutif dan Legislatif. Karena tidak mungkin Eksekutif maupun Legislatif secara langsung mengambil uang negara, maka peran tersebut diserahkan kepada mereka," tegas Zulfadli.
Ia pun menguraikan mekanisme yang kerap terjadi dalam pengelolaan keuangan negara sebagai berikut:
1. Pertama, diciptakan terlebih dahulu sebuah program kerja
2. Anggaran pun disiapkan dan dimasukkan dalam rancangan belanja
3. Anggaran tersebut kemudian disahkan oleh pihak Legislatif
4. Barulah program tersebut dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran bersama kontraktor atau rekanan
Mengingat sejak tahap awal Eksekutif dan Legislatif telah bersekutu menyepakati program tersebut, Zulfadli menilai mustahil jika mereka tidak mendapatkan keuntungan dari proyek yang berjalan. "Di daerah pun begitu, Kepala Daerah pasti akan memberikan bagian keuntungan kepada Kepala Dinas yang dipercayainya," tambahnya.
Berdasarkan pola tersebut, setidaknya ada enam pihak yang kerap saling berbagi keuntungan dari satu proyek yang dibiayai uang negara:
1. Pihak Eksekutif
2. Pihak Legislatif
3. Ketua beserta anggota Tim Anggaran
4. Pengguna Anggaran
5. Pengawas proyek di lapangan
6. Pihak rekanan atau pemilik perusahaan pelaksana
Pola serupa pun terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara maupun daerah. Orang-orang titipan lingkaran kekuasaan yang ditempatkan memegang kendali BUMN maupun BUMD menjadikan lembaga tersebut kerap mengalami kerugian besar, sebab aset dan pendapatannya terus disedot melalui berbagai skema yang telah disusun sedemikian rupa.
Oleh karena itu, Zulfadli mengingatkan masyarakat agar semakin kritis mengawasi setiap proses mulai dari perencanaan, pengesahan, hingga pelaksanaan anggaran. "Pahamilah bagaimana sistem ini bekerja, agar rakyat tidak terus-menerus dirugikan dan uang negara dapat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat banyak," pungkasnya.
(Redaksi)


Komentar0