TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

SIJI Aceh Sambut Baik Keputusan Gubenur Untuk Mencabut Pergub Nomor 2 Tentang JKA



SuhateRakyat.com | Kota Langsa - Keputusan Gubenur Aceh Muzakir Manaf untuk mecabut PERGUB (Peraturan Gubennur) Nomor 2 Tahun 2026 mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan masyarakat.Senin 18 Mei 2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. 

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada Pembatasan Desil," ungkapnya (Sumber AJNN.net)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Jurnis Indonesia (DPW SIJI) Aceh "Muhammad.Ali C,JB"  menyambut baik rencana Gubenur Aceh "Muzakir Manaf" untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

"Pergub ini memang sudah seharusnya di cabut, karena program JKA (Jaminan kesehatan  Aceh) ini adalah program yang sangat terasa keberpihakannya terhadap rakyat.".

Ianya berharap agar tidak ada lagi pemberlakuan desil-desil kedepan.

Tn Ali Juga mengucapkan terimakasih kepada para mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Gubenur Aceh.

"Aksi terbilang sukses karna murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak di tuggangi partai politik",

Mengekuarkan pendapat di depan umum (Unjuk Rasa) adalah hak setiap warga negara hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang, tapi unjukrasa (Demo) harus tertip, terkeodinir, dan tidak anarkis seperti yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Rakyat Aceh (ARA), ungkap ketua Siji Aceh tersebut.#
(R10)

Komentar0

Type above and press Enter to search.