SuhateRakyat.com|Kota Langsa — Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dalam perkara dugaan pemerasan mendapat perhatian publik. 15/08/2026
Melalui Pesan Singkat (WA) yang disampaikan kepada Media Online Suhate Rakyat.com, Koordinator aksi Demo Banjir Kota Langsa Jilid I dan II, Haprizal Rozi, S.Sos, turut angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara serius dan transparan.
Haprizal menyatakan, proses hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Kejari Langsa menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang tengah ditangani tersebut.
“Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana dan alat buktinya cukup, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas. Tangkap dan penjarakan jika memang terbukti bersalah,” tegas Haprizal.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menghakimi seseorang. Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang selama ini menyuarakan berbagai persoalan di Kota Langsa, dirinya menilai penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.
Haprizal juga meminta Kejari Langsa membuka informasi perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Menurutnya, transparansi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi yang simpang siur. Kalau memang sedang diperiksa, biarkan proses hukum berjalan. Kalau nantinya terbukti, harus ada konsekuensi hukum. Kalau tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” ujarnya.
Koordinator Demo Banjir Kota Langsa Jilid I dan II itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap proses pemeriksaan terhadap Plt. Kadisdik Kota Langsa tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Yang kami minta sederhana, hukum harus tegak. Siapa pun orangnya, pejabat atau bukan, apabila terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Haprizal.
Di sisi lain, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada Kejari Langsa untuk menyelesaikan proses penanganan perkara secara profesional.
Suhate Rakyat.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang kepada pihak Kejari Langsa maupun Plt. Kadisdik Kota Langsa untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan serta dugaan pemerasan yang dimaksud.
Redaksi


Komentar0