SuhateRakyat.com|Kota Langsa – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memperketat tata kelola rokok elektronik (vape) hingga membuka peluang pelarangan total apabila terus disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, menjadi perhatian bagi pelaku usaha vape di berbagai daerah, termasuk Kota Langsa. 02/08/2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, usaha penjualan vape di Kota Langsa masih beroperasi secara normal dan cukup mudah dijumpai di sejumlah titik.
Beberapa gerai yang melayani penjualan perangkat rokok elektrik, liquid, maupun aksesori vape tersebar di kawasan Jalan Peukan Langsa Losmen Paseh, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa, Paya Bujok Tunong hingga Matang Seulimeng. Di antaranya terdapat RAVL Vapor Vape Store, Chipmunk Vapor Store, Chipmunk Vape Cabang Matang Seulimeng, Street Vapor Langsa, Warung Vapor Langsa, serta CS Vapeshop.
Aktivitas perdagangan di sejumlah gerai tersebut terlihat berjalan sebagaimana biasa dengan menawarkan beragam produk rokok elektrik kepada pelanggan. Hingga kini belum ada kebijakan pelarangan vape secara nasional, sehingga aktivitas perdagangan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perhatian pemerintah pusat terhadap potensi penyalahgunaan vape menjadi alarm bagi seluruh pelaku usaha agar semakin berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
Mengutip pemberitaan detikNews edisi 23 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui amanat yang dibacakan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera merumuskan aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola rokok elektronik.
Presiden juga meminta pengawasan berlapis terhadap jalur impor maupun distribusi vape. Bahkan, apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa rokok elektronik lebih banyak membawa risiko dan terus dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, pemerintah tidak akan ragu menerapkan pelarangan total.
Arahan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran vape akan semakin diperketat. Karena itu, pelaku usaha vape di Kota Langsa diharapkan mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menjalankan perdagangan secara bertanggung jawab, serta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan produknya untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Di sisi lain, masyarcakat juga diimbau lebih bijak dalam menggunakan rokok elektronik dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media tindak pidana narkotika, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut hasil pantauan dilapangan, hampir 60% pengguna rokok elektrik adalah remaja usia sekolah.
Untuk itu, orang tua dihimbau untuk memperketat pengawasan terhadap anak terkait penggunaan rokok elektrik (vape) demi melindungi kesehatan mereka. Produk ini mengandung nikotin yang dapat mengganggu perkembangan otak remaja dan memicu kecanduan zat berbahaya lainnya.
(**)
Link Berita :
Arahan Prabowo Larang Total Vape Jika Masih Disalahgunakan - https://news.detik.com/berita/d-8587562/arahan-prabowo-larang-total-vape-jika-masih-disalahgunakan


Komentar0