TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Wali Kota Langsa Serahkan Remisi Umum 2026 kepada 231 Warga Binaan, Satu Orang Langsung Bebas

SuhateRakyat.com| Kota Langsa – Wali Kota Langsa Jefry Santana S Putra, SE menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, A. Halim Faisal, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan berlangsung secara khidmat di Podium Lapangan Merdeka Langsa, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Lama, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 231 warga binaan tercatat sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026. Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mematuhi tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

Berdasarkan data penerima, remisi diberikan kepada warga binaan dari berbagai perkara, termasuk 1 orang perkara tindak pidana korupsi dan 123 orang perkara pidana umum, sementara penerima lainnya berasal dari kategori perkara sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Untuk Remisi Tingkat I, besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan terdiri dari:

  • Remisi 1 bulan sebanyak 33 orang.
  • Remisi 2 bulan sebanyak 31 orang.
  • Remisi 3 bulan sebanyak 67 orang.
  • Remisi 4 bulan sebanyak 42 orang.
  • Remisi 5 bulan sebanyak 44 orang.
  • Remisi 6 bulan sebanyak 13 orang.

Selain Remisi Tingkat I, terdapat 1 orang warga binaan yang memperoleh Remisi Tingkat II berupa pengurangan masa pidana selama 2 bulan. Dengan pemberian remisi tersebut, yang bersangkutan dinyatakan dapat memperoleh kebebasan terhitung mulai Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, A. Halim Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan selama menjalani pembinaan.

Remisi juga diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Momentum kemerdekaan diharapkan dapat dimaknai para penerima remisi sebagai kesempatan untuk menatap kehidupan yang lebih baik dengan meninggalkan kesalahan. (**) masa lalu.

Para warga binaan juga didorong untuk terus menjunjung kejujuran, mematuhi hukum, mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan serta berkontribusi positif bagi lingkungan setelah kembali ke masyarakat.

Dengan pemberian Remisi Umum 2026 tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Langsa dapat terus melahirkan perubahan positif dan mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, serta mampu kembali berperan sebagai bagian dari masyarakat.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.