TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Perjanjian Pengutipan Retribusi Pasar Induk Kota Langsa Tegaskan Legalitas Nurmasyah, Pihak Lain Perlu Dipastikan Dasar Hukumnya

SuhateRakyat.com|Kota Langsa — Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM) Kota Langsa memiliki dasar kerja sama dengan Nurmasyah dalam pelaksanaan pengutipan retribusi di wilayah Pasar Induk Kota Langsa.(19/08/2026)

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Nomor 900.1.13.4/022/2026 antara Pemerintah Kota Langsa melalui Diskoperindag UKM Kota Langsa dengan Nurmasyah. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perjanjian tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pelaksanaan pengutipan retribusi oleh Nurmansyah selama masa berlaku kontrak memiliki dasar administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama.

Dalam pelaksanaan pengutipan retribusi daerah, aspek kewenangan menjadi hal penting. Pihak yang melakukan pengutipan harus dapat menunjukkan dasar penugasan atau kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat pihak lain yang melakukan pengutipan retribusi di wilayah Pasar Induk Kota Langsa selama periode berlakunya perjanjian tersebut, masyarakat dan pedagang patut meminta kejelasan mengenai surat tugas, mandat, atau dasar kewenangan lainnya yang dimiliki pihak tersebut.

Jika seseorang melakukan pengutipan tanpa memiliki kewenangan atau dasar hukum yang sah, sementara pungutan tersebut seharusnya dilakukan oleh petugas atau pihak yang ditunjuk secara resmi, maka kondisi tersebut dapat diduga sebagai pungutan tidak sah (pungli) dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Pemerintah Kota Langsa melalui perangkat daerah terkait diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pengutipan retribusi berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

Pedagang maupun masyarakat yang dikenakan retribusi juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis retribusi, besaran tarif, dasar pemungutan, identitas petugas, serta bukti pembayaran.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengutipan maupun munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah tanpa kewenangan.

Sesuai informasi mengenai Perjanjian Kerja Nomor 900.1.13.4/022/2026, masa pelaksanaan kerja sama dengan Nurmasyah berakhir pada 30 Juni 2026.

Dengan demikian, untuk periode setelah tanggal tersebut, perlu dilihat kembali apakah terdapat perjanjian, penugasan, atau keputusan baru dari Pemerintah Kota Langsa yang menjadi dasar pelaksanaan pengutipan retribusi di Pasar Induk Kota Langsa.

Publikasi mengenai persoalan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan pengelolaan retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian kepada para pedagang mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengutipan.(**)


Komentar0

Type above and press Enter to search.