TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

PKH Terancam Dicoret karena Terindikasi Judol, Bagaimana dengan KPM di Kota Langsa?


SuhateRakyat.com|Kota Langsa – Program bantuan sosial pemerintah, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan, kini menghadapi persoalan baru. Sejumlah penerima manfaat di berbagai daerah dilaporkan kehilangan atau terancam kehilangan bantuan setelah data mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).29/08/2026

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di Kota Langsa: berapa banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah ini yang masuk dalam pemadanan data penerima bansos karena terindikasi judi online?

Berdasarkan penelusuran Suhate Rakyat, hingga saat ini belum ditemukan publikasi resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun Dinas Sosial Kota Langsa yang merinci jumlah KPM Langsa yang bantuan PKH atau bantuan pangan-nya dihentikan khusus karena terindikasi judi online.

Namun, kebijakan pemadanan data penerima bansos dengan data transaksi yang terindikasi judol memang telah diterapkan pemerintah secara nasional.

Di sejumlah daerah di Aceh, kebijakan tersebut bahkan telah berdampak langsung terhadap penerima bantuan.

Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Aceh Barat Daya. Ratusan warga dilaporkan dicoret dari penerima bantuan setelah terdeteksi berkaitan dengan aktivitas judi online. 

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa aktivitas judol yang dilakukan anggota keluarga dapat berdampak terhadap bantuan yang diterima keluarga tersebut. (DPM Aceh Barat Daya)

Persoalan serupa juga muncul di daerah Aceh lainnya, dengan penerima PKH maupun bantuan pangan menjadi bagian dari proses verifikasi setelah adanya indikasi aktivitas judol.

Pada Oktober 2023, Pemerintah Kota Langsa secara resmi menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait maraknya judi online.

Saat itu, Pemko Langsa menyampaikan telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta penutupan atau take down situs dan aplikasi judi online. Pemko juga meminta Satpol PP dan WH berkoordinasi dengan kepolisian serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. (Lang Sakota)

Bahkan sebelumnya, Pemko Langsa juga telah membentuk tim penertiban warnet dan tempat usaha yang dilarang menyediakan fasilitas judi maupun judi online. (Lang Sakota)

Persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan istilah “terindikasi”.

KPM yang masuk dalam pemadanan data belum tentu secara otomatis terbukti sebagai pemain judi online. Bisa saja terdapat persoalan penggunaan rekening, identitas, atau transaksi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Karena itu, apabila terdapat warga Langsa yang bantuan PKH-nya tiba-tiba tidak lagi diterima dan disebut berkaitan dengan judol, perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar penghentian bantuan tersebut.

Apakah karena KPM yang bersangkutan benar-benar melakukan transaksi judi online?

Atau karena rekening yang terdaftar atas nama penerima digunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar kebijakan pemberantasan judi online tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan.

Suhate Rakyat memandang Dinas Sosial Kota Langsa perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai persoalan tersebut.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:

Pertama, berapa jumlah KPM di Kota Langsa yang masuk dalam pemadanan data terkait judi online.

Kedua, berapa KPM yang bantuannya ditangguhkan dan berapa yang benar-benar dihentikan.

Ketiga, apakah data tersebut mencakup PKH saja atau juga Program Sembako/BPNT.

Keempat, apakah seluruh KPM yang terindikasi telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.

Kelima, bagaimana mekanisme pengaduan atau sanggah bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online namun bantuan sosialnya dihentikan.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi bahwa bantuan dihentikan karena “akun judol”, tetapi mengetahui secara jelas dasar, mekanisme verifikasi, serta hak masyarakat untuk melakukan klarifikasi.

Sebab, di satu sisi pemberantasan judi online harus didukung. Namun di sisi lain, ketepatan sasaran bantuan sosial juga harus dijaga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak menjadi korban kesalahan data.

Hingga berita ini ditulis, Suhate Rakyat belum menemukan data resmi yang dapat memastikan jumlah KPM Kota Langsa yang bantuan PKH atau bantuan pangan-nya dihentikan akibat terindikasi judi online.

Karena itu, angka dan status penerima bansos di Kota Langsa masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kota Langsa maupun instansi terkait.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.