TfziGpAlTpd5TfAoGUO0TpOpTi==

Bukan Sekadar Data: Hak Sekolah Anak Terganjal Keterlambatan Administrasi PKBM Laser

SuhateRakyat.com|Kota Langsa Persoalan administrasi peserta didik kembali menjadi sorotan. 11/08/2026

Salah seorang  orangtua/wali murid PKBM Laser yang beralamat Jl. T.M Bachrum Kota Langsa mempertanyakan lambannya proses penyesuaian data siswa setelah surat keterangan pindah sekolah telah diterbitkan dan diambil sejak Juli 2026.

Menurut penjelasan nara sumber kepada Media Online Suhate Rakyat.com yang bertempat tinggal di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, memasuki pertengahan Agustus, atau lebih dari satu bulan setelah surat pindah berada di tangan orang tua, status anak tersebut disebut masih tercatat dalam sistem pendataan sekolah.

Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Sebab, keterlambatan perubahan data berpotensi menghambat proses pendidikan anak yang bersangkutan di lembaga pendidikan tujuan.


Menurut keterangan nara sumber sekaligus orang tua, surat keterangan pindah sekolah secara fisik sudah diterima sejak bulan Juli, namun ketika dilakukan pengecekan dan ditanyakan mengenai status data anak, pihak sekolah menyampaikan bahwa proses pengeluaran dari sistem masih menunggu pemutakhiran data Dapodik.

“Ketika ditanya alasannya, hanya disebut sedang pemutakhiran data Dapodik sehingga belum bisa dikeluarkan. Padahal surat fisik sudah saya pegang lebih dari sebulan lamanya,” ungkap orang tua tersebut.


Bukan Sekadar Data, Masa Depan Pendidikan Anak Dipertaruhkan

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut keberlanjutan pendidikan seorang anak.

Sebelumnya, orang tua berharap anaknya dapat segera menyelesaikan jenjang pendidikan mengingat usia yang sudah tergolong lanjut. Namun harapan tersebut sempat mengalami kendala ketika anak justru ditempatkan kembali pada tingkatan awal Kelas X.

Meski keputusan tersebut pada akhirnya coba diterima dengan lapang dada, persoalan administrasi yang berlarut-larut kini kembali menimbulkan keresahan.

Orang tua mempertanyakan, apabila surat pindah secara resmi sudah diterbitkan, mengapa proses penyesuaian data masih membutuhkan waktu begitu lama?

Pertanyaan lain yang patut dijelaskan adalah apakah proses pemutakhiran Dapodik memang menjadi alasan yang menyebabkan siswa tidak dapat segera dikeluarkan dari data sekolah, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan proses administrasi tersebut tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, orang tua meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa memberikan perhatian serius dan melakukan pemantauan terhadap pelayanan administrasi peserta didik di BKBM Laser.

Menurut orang tua wali murid, sekolah semestinya memberikan kepastian mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaian administrasi, terutama ketika dokumen pindah sekolah telah diterbitkan.

Sebab, bagi orang tua, persoalan tersebut bukan hanya tentang data di sebuah sistem, tetapi menyangkut kepastian status pendidikan anak.

Jika administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan secara tertib justru berlarut-larut, dikhawatirkan siswa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hak Pendidikan Tidak Boleh Terganjal Birokrasi

Hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945.

Selain itu, ketentuan mengenai hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan sistem pendidikan nasional ; UU Perlindungan Anak Pasal 9 dan 54

Serta UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

Karena itu, proses mutasi dan pembaruan administrasi peserta didik semestinya dilaksanakan secara profesional, transparan dan tidak menjadi hambatan bagi siswa untuk memperoleh pendidikan lanjutan.

Orang tua berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian konkret. Bukan sekadar penjelasan bahwa data sedang dalam proses pemutakhiran, tetapi adanya kepastian kapan status siswa benar-benar diperbarui dan dapat melanjutkan proses pendidikan di sekolah tujuan.

Suhate Rakyat.com memandang persoalan ini penting untuk mendapat penjelasan dari pihak PKBM Laser maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak PKBM Laser maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa terkait alasan dan batas waktu penyelesaian administrasi tersebut masih ditunggu, untuk memberikan gambaran yang jelas kepada publik.

Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.